Peraturan Akademik

A. KALENDER AKADEMIK

  1. Kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lain untuk semester gasal dimulai awal September sampai akhir Januari, sedangkan untuk semester genap dimulai awal Februari sampai akhir Juni.
  2. Kegiatan wisuda Program Pascasarjana FKKMK UGM dilaksanakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam satu tahun kalender akademik yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
  3. Batas waktu pengumpulan persyaratan wisuda adalah 1 (bulan) sebelum pelaksanaan wisuda.
  4. Persyaratan wisuda diserahkan ke Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.

 

B. BATAS WAKTU STUDI DAN PERPANJANGAN WAKTU STUDI

  1. Masa studi mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM adalah 4 (empat) semester.
  2. Perpanjangan masa studi diberikan maksimal selama 2 (dua) semester.
  3. Mahasiswa yang melakukan perpanjangan masa studi harus membayar seluruh total UKT.
  4. Prosedur perpanjangan masa studi dilakukan sebagai berikut :
    1. Mahasiswa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengelola program studi disertai dengan alasannya dan keterangan kemajuan studi yang telah dicapai yang diketahui oleh pembimbing tesis dan ketua minat.
    2. Bila pengelola program studi menyetujui, akan dibuatkan surat pengantar kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
    3. Bila Dekan menyetujui akan dibuat surat persetujuan tertulilis untuk disampaikan ke mahasiswa melalui pengelola program studi.
    4. Setelah mendapatkan ijin perpanjangan, mahasiswa diharuskan membayar biaya perpanjangan studi yang telah ditentukan dan melakukan pendaftaran ulang ke program studi.
  5. Apabila perpanjangan masa studi tidak disetujui, maka mahasiswa dianggap tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan dan diberikan surat pengunduran diri serta Sertifikat Selesai Teori sebagai keterangan pernah mengikuti pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM dan telah menempuh teori sebanyak SKS yang berhasil diselesaikan.
  6. Sertifikat Selesai Teori yang diberikan bukan merupakan pengganti ijazah.

 

C. PENGHENTIAN STUDI SEMENTARA

  1. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik kepada Dekan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi.
  2. Cuti akademik dapat diambil secara berturut-turut atau terpisah paling banyak selama 2 (dua) semester.
  3. Mahasiswa dapat mengajukan cuti jika telah menempuh 1 (satu) semester, memnuhi minimal 12 (dua belas) sks dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
  4. Permohonan cuti diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penutupan periode pembayaran pada semester berjalan.
  5. Mahasiswa wajib mengajukan permohonan aktif kembali paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan akademik semester dimulai.
  6. Bagi Mahasiswa yang sudah mendapatkan perpanjangan studi tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.
  7. Bagi Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik kecuali telah mendapatkan izin dari pemberi beasiswa.
  8. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik diluar ketentuan apabila memiliki alasan khusus dengan mengajukan permohonan kepada Rektor.
  9. Apabila selama masa studi mahasiswa pernah secara sah tidak terdaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut tidak terdaftar tidak diperhitungkan.
  10. Dalam hal penghentian studi sementara di luar cuti akademik yang disebabkan karena tindakan dan/atau hukuman akademik, misalnya skorsing, maka waktu tindakan dan/atau hukuman tersebut diperhitungkan dalam masa studi.

 

D. SISTEM PENILAIAN

    1. Penetapan nilai hasil ujian suatu mata kuliah menjadi wewenang akademik dosen pengampu mata kuliah.
    2. Komponen penilaian meliputi kehadiran, keaktifan, penugasan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan kegiatan  akademik lainnya.
    3. Nilai akhir mata kuliah dikirimkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelaksanaan ujian berakhir.
    4. Dalam hal nilai akhir suatu mata kuliah belum dikirimkan, maka setiap Mahasiswa peserta ujian mendapatkan nilai B.
    5. Mahasiswa yang merasa dirugikan dengan nilai B dapat mengajukan keberatan kepada ketua Program Studi dengan syarat memiliki IPK paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol)
    6. Dosen dapat melakukan penundaan pemberian nilai ujian mata kuliah, apabila Mahasiswa belum menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen selama menempuh mata kuliah yang diujikan.
    7. Nilai suatu matakuliah diwujudkan dalam angka < 45 sampai dengan 100 dengan kriteria :
      Nilai Huruf Nilai Angka Keterangan Nilai Huruf Nilai Angka Keterangan
      A 75 – 100 Setara dengan 4,0 C+ 57,5 – 59,99 Setara dengan 2,25
      A- 72,5 – 74,99 Setara dengan 3,75 C 55 – 57,49 Setara dengan 2,0
      A/B 70 – 72,49 Setara dengan 3,5 C- 52,5 – 54,99 Setara dengan 1,75
      B+ 67,5 – 69,99 Setara dengan 3,25 C/D 50 – 52,49 Setara dengan 1,5
      B 65 – 67,49 Setara dengan 3,0 D+ 47,5 – 49,99 Setara dengan 1,25
      B- 62,5 – 64,99 Setara dengan 2,75 D 45 – 47,49 Setara dengan 1
      B/C 60 – 62,49 Setara dengan 2,5 E < 45 Setara dengan 0
    8. Pelaksanaan ujian remediasi atau Make Up:
      a. Mahasiswa yang mendapatkan nilai di bawah A/B pada ujian utama, berhak mengikuti ujian remediasi satu kali dengan nilai maksimum A/B/
      b. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian utama karena tiga alasan (sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kematian keluarga inti dan tugas fakultas yang dibuktikan dengan surat resmi), berhak untuk mengikuti ujian susulan (make up) satu kali dengan nilai maksimal A. Bilamana mahasiswa mendapatkan nilai di bawah A/B maka akan berlaku point 5a.
      c. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian utama bukan karena tiga alasan di atas, maka hanya berhak mengikuti satu kali ujian susulan tanpa ujian remediasi.
    9. Setelah nilai ujian diumumkan, mahasiswa mendapat kesempatan 5 hari kerja untuk memberikan umpan balik tertulis terkait nilai ujian. Dosen diwajibkan untuk memberikan jawaban tertulis terhadap umpan balik tersebut dalam jangka waktu 5 hari kerja. Form umpan balik untuk mahasiswa dan dosen disediakan oleh program studi.

E. EVALUASI KEBERHASILAN STUDI

Evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan dengan ketentuan:

  1. Evaluasi kemajuan belajar tahap awal:
    a. Mahasiswa dalam waktu 2 (dua) semester pertama mencapai paling sedikit 15 (lima belas) sks dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
    b. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan 1 (satu) semester tambahan (akhir semester) yang ditetapkan oleh Prodi dan tidak diperkenankan menempuh tugas akhir hingga menyelesaikan 1 (satu) semester tambahan tersebut.
    c. Dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan (akhir semester 3) sebagaimana dimaksud pada angka 2, Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out.
  2. Evaluasi kemajuan belajar tahap akhir:
    a. Mahasiswa yang pada akhir semester 4 (empat) belum menyelesaikan seluruh studi dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), diberikan surat peringatan pertama dan diberikan waktu penyelesaian studi selama 1 (satu) semester.
    b. Mahasiswa yang sampai akhir semester 5 (lima) belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), diberikan surat peringatan kedua dan diberi waktu penyelesaian studi selama 2 (dua) semester.
    c. Mahasiswa yang sampai akhir semester 7 (tujuh) belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol), diberikan surat peringatan ketiga dan diberikan waktu penyelesaian studi selama 1 (satu) semester.
    d. Dalam hal Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out.
  3. IPK mahasiswa yang kurang dari 3,00 diberitahukan kepada mahasiswa bersangkutan untuk diperbaiki dengan mengulang mata kuliah yang nilainya kurang.

 

F. PREDIKAT KELULUSAN

Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Pascasarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut :

  1. UGM menentukan predikat kelulusan secara komprehensif yang mencerminkan kinerja akademik lulusan selama mengikuti proses Pendidikan.
  2. Predikat kelulusan dengan pujian terdiri dari cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude.
  3. Predikat kelulusan dengan pujian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada lulusan yang memenuhi syarat memiliki masa studi paling lama 2,5 (dua koma lima) tahun dan tidak pernah mengulang mata kuliah baik untuk melakukan perbaikan nilai maupun mengulang mata kuliah melalui semester antara.
  4. Predikat kelulusan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:
    Predikat IPK
    Summa Cumlaude 3,96 – 4,00
    Magna Cumlaude 3,86 – 3,95
    Cumlaude 3,76 – 3,85
    Sangat Memuaskan 3,51 – 3,75
    Memuaskan 3,00 -3,50
    Tanpa Predikat < 3,00
  5. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium dapat mengikuti wisuda.
  6. Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan pascasarjana apabila sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. Telah menyelesaikan paling sedikit 36 sks
    b. IPK paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima)
    c. tidak ada nilai D dan E
  7. Dalam hal Mahasiswa berhalangan untuk mengikuti wisuda pada periode yang telah ditentukan, Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti wisuda dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium.
G. TATA PERILAKU
  1. Mahasiswa diwajibkan untuk berperilaku sesuai dengan Peraturan Rektor UGM NOMOR 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
  2. Pelanggaran tata perilaku berupa kecurangan dalam ujian yang antara lain terindikasi dalam bentuk kemiripan jawaban ujian akan langsung mendapat sanksi minimal berupa diskualifikasi nilai ujian (mendapat nilai 0). Sanksi lainnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Rektor tersebut di atas atau diproses lebih lanjut di Komite Perilaku Profesional (KPP) FK-KMK UGM untuk mendapatkan rekomendasi sanksi yang tepat dari KPP.
  3. Pelanggaran tata perilaku lainnya langsung dikenakan sanksi oleh pengelola prodi sesuai Peraturan Rektor tersebut di atas atau diproses lebih lanjut di KPP FK-KMK UGM untuk mendapatkan rekomendasi sanksi yang tepat dari KPP.