A. PEMBERIAN GELAR PENDIDIKAN
- Gelar Magister Ilmu Biomedik (M.Biomed) hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan dan lulus ujian semua mata kuliah dan tesis persyaratan Magister.
- Bagi yang telah menyelesaikan seluruh perkuliahan dan dinyatakan lulus tetapi tidak dapat menyelesaikan/lulus ujian tesis, Pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM akan memberikan sertifikat selesai teori.
B. PERATURAN TAMBAHAN MAHASISWA
- Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM wajib mentaati peraturan-peraturan tambahan yang ada di masing-masing minat utama.
- Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM harus mematuhi etika dan norma akademik yang telah ditentukan oleh Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan maupun Universitas Gadjah Mada.