Penelitian

Program Studi Magister Ilmu Biomedik mewajibkan mahasiswanya untuk melakukan penelitian sebagai salah satu syarat kelulusan akademik. Jumlah SKS penelitian adalah 8 SKS yang dapat diselesaikan dalam satu semester penuh. Tata cara pengajuan tesis dimulai dari 1) pengajuan proposal penelitian; 2) seminar proposal penelitian; 3) pelaksanaan penelitian; 4) seminar hasil penelitian; 5) ujian tesis dan 6) publikasi hasil penelitian.

 

A. PENGAJUAN PROPOSAL PENELITIAN

  1. Sebelum melakukan penelitian tesis, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FKKMK UGM wajib menyusun proposal penelitian tesis.
  2. Proposal penelitian yang disusun oleh mahasiswa harus direncanakan secara konseptual bersama dosen pembimbing tesis.
  3. Ketua Minat berkewajiban untuk menyelaraskan antara minat mahasiswa dengan keahlian yang dimiliki calon dosen pembimbing.
  4. Setiap hasil diskusi dalam tahap penyusunan proposal penelitian harus disepakati oleh mahasiswa dan dosen pembimbing tesis.

 

B. SEMINAR PROPOSAL PENELITIAN

  1. Proposal penelitian tesis mahasiswa yang telah lolos seminar proposal di tingkat minat, disahkan oleh dosen pembimbing tesis kemudian diseminarkan dan dipertahankan ditingkat program studi sebelum penelitian dilaksanakan.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan kelaikan etik setelah lolos seminar minat.
  3. Satu minggu sebelum seminar dilaksanakan mahasiswa harus menyerahkan naskah proposal penelitian yang telah dijilid (sebanyak yang diperlukan) ke pengelola program studi dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan program studi.
  4. Seminar proposal dilakukan secara terbuka dihadapan tim penguji (terdiri dari ketua dan anggota) dan mahasiswa. Anggota tim penguji terdiri dari pembimbing utama, pembimbing pendamping, dosen pakar yang relevan di bidangnya.
  5. Di dalam seminar proposal mahasiswa dapat dinyatakan lulus, lulus dengan perbaikan, atau tidak lulus.
  6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus seminar proposal tanpa perbaikan proposal dapat langsung melakukan penelitian, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan harus memperbaiki proposal penelitian berdasarkan masukan-masukan yang diterima.
  7. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus seminar proposal harus mengulang seminar.
  8. Berita acara pelaksanaan seminar proposal dilaporkan secara tertulis oleh ketua tim penguji ke  pengelola program studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.
  9. Proposal penelitian dapat berubah. Konsekuensi dari perubahan proposal penelitian dapat berupa 1) dilakukan seminar proposal kembali apabila terjadi perubahan substansi penelitian sebelum dilakukan penelitian. 2) pembimbing cukup melaporkan perubahan proposal apabila hanya dilakukan perubahan judul penelitian sebelum dilaksanakan penelitian; 3) dilakukan justifikasi pada saat seminar hasil apabila perubahan dilakukan pada saat penelitian.

 

C. PELAKSANAAN PENELITIAN

  1. Penelitian tesis hanya dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari dosen pembimbing dan diketahui oleh pengelola program studi.
  2. Sebelum penelitian dimulai, dosen pembimbing dan mahasiswa yang dibimbing harus membuat kesepakatan-kesepakatan yang disetujui bersama seperti susunan nama-nama penulis dalam publikasi, paten dan sebagainya.
  3. Penelitian mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik, FK-KMK UGM dapat dilaksanakan di laboratorium atau institusi di dalam maupun di luar Universitas Gadjah Mada
  4. Mahasiswa diwajibkan menyelesaikan penelitian dan penulisan tesis dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Mahasiswa diwajibkan membuat buku catatan (log book) dan menulis setiap kegiatan penelitian yang dilakukan dalam buku catatan
  6. Mahasiswa diwajibkan melaporkan setiap kemajuan pelaksanaan penelitian kepada dosen pembimbing.

 

D. SEMINAR HASIL PENELITIAN

  1. Seminar hasil penelitian harus dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan penelitian, selesai menyusun tesis dan naskah publikasi, serta sudah mendapatkan pengesahan dari pembimbing tesis.
  2. Jarak minimal antara pelaksanaan seminar proposal sampai pelaksanaan seminar hasil penelitian adalah 3 bulan.
  3. Sebelum melaksanakan seminar hasil penelitian mahasiswa harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan seperti 1) Lulus TOEFL dengan nilai minimal 450; 2) Sudah melaksanakan pendaftaran ulang semester berjalan; 3) Persyaratan lain yang telah ditetapkan program studi
  4. Satu minggu sebelum seminar hasil penelitian dilaksanakan mahasiswa harus menyerahkan naskah proposal penelitian yang telah dijilid (sebanyak yang diperlukan) ke pengelola program studi
  5. Seminar hasil penelitian dilakukan secara terbuka di hadapan tim penguji (terdiri dari ketua dan anggota) dan mahasiswa. Anggota terdiri dari pembimbing utama, pembimbing pendamping, dan dosen pakar yang relevan di bidangnya.
  6. Seminar hasil penelitian dilaksanakan selama 1,5 (satu setengah) jam penuh dan hasil penilaian dalam seminar hasil berupa mahasiswa dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus
  7. Mahasiswa yang dinyatakan lulus seminar hasil tanpa perbaikan hasil penelitian dapat melanjutkan ke ujian tesis, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan harus memperbaiki tesis berdasarkan masukan-masukan yang diterima.
  8. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus seminar hasil harus mengulang seminar
  9. Berita acara pelaksanaan seminar proposal dilaporkan secara tertulis oleh ketua tim penguji ke pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik, FK-KMK UGM.

 

E. UJIAN TESIS

  1. Ujian tesis dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan seminar hasil penelitian dan memperbaiki tesis berdasarkan masukan-masukan pada saat diselenggarakan seminar hasil apabila ada.
  2. Ujian tesis dilaksanakan setelah naskah tesis dan naskah publikasi mendapatkan pengesahan dari semua pembimbing tesis.
  3. Satu minggu sebelum ujian tesis dilaksanakan mahasiswa harus menyerahkan naskah tesis yang telah dijilid (sebanyak yang diperlukan) ke pengelola program studi
  4. Ujian tesis dilakukan secara tertutup di hadapan tim penguji terdiri dari ketua dan anggota dengan susunan yang sama dengan susunan tim penguji seminar hasil penelitian.
  5. Tim penguji tesis ditetapkan oleh Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.
  6. Ujian tesis dilaksanakan selama 1,5 (satu setengah) jam penuh.
  7. Penilaian terhadap tesis didasarkan pada kualitas naskah tesis dan atas presentasi mahasiswa pada waktu mempertahankan tesis di hadapan tim penguji. Aspek-aspek penilaian kedua hal di atas, adalah sebagai berikut:
    1. Kualitas tesis yang meliputi : materi, metodologi, sistematika penulisan dan bahasa;
    2. Penampilan waktu ujian yang mencakup penguasaan materi dan penguasaan metodologi.
  8. Hasil penilaian tesis dinyatakan dengan lulus tanpa perbaikan, lulus dengan perbaikan dan tidak lulus.
  9. Nilai akhir ujian tesis diwujudkan dengan nilai huruf A sampai dengan D. Nilai C dan D dapat diperbaiki satu kali dan nilai ujian ulangan tidak dapat lebih dari A/B.
  10. Hasil dan nilai ujian tesis dapat diberitahukan oleh ketua tim penguji langsung pada mahasiswa setelah selesai mengikuti ujian.
  11. Berita acara pelaksanaan ujian tesis dilaporkan secara tertulis oleh ketua tim penguji ke pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik, FK-KMK UGM.
  12. Batas waktu perbaikan tesis (apabila ada perbaikan) paling lama 3 bulan sejak ujian tesis dilaksanakan. Apabila dalam waktu 3 bulan,perbaikan tesis belum selesai mahasiswa diwajibkan menempuh ujian tesis lagi.
  13. Naskah tesis dianggap sah setelah ditandatangani oleh semua anggota tim penguji dan telah disahkan oleh pengelola program studi. Dua naskah tesis yang telah disahkan diserahkan oleh mahasiswa kepada Subagian Akademik Program Pascasarjana FK UGM sebagai syarat yudisium dan wisuda.

 

F. PUBLIKASI HASIL PENELITIAN

Dalam rangka ikut mewujudkan visi universitas sebagai research university, maka setiap hasil penelitian mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FKKMK UGM wajib dipublikasikan dalam bentuk presentasi pada seminar ilmiah, publikasi dalam jurnal ilmiah nasional ataupun internasional yang bereputasi, atau poster yang akan dimasukkan ke dalam website.