Pembimbingan Mahasiswa

PEMBIMBING AKADEMIK

  1. Dosen pembimbing akademik ditetapkan oleh pengelola Program Studi.
  2. Dosen pembimbing akademik ditetapkan pada semester 1 yang berasal dari minat atau lintas minat.
  3. Dosen pembimbing akademik melakukan pertemuan dengan mahasiswa paling sedikit satu kali dalam satu semester.
  4. Pembimbing akademik bertugas membimbing kegiatan akademik mahasiswa, beban studi dan membantu permasalahan akademik mahasiswa.

 

PEMBIMBINGAN TUGAS AKHIR

  1. Dosen pembimbing utama berasal dari UGM.
  2. Pembimbing Utama dan Penguji Tugas Akhir adalah dosen bergelar S3 dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor.
  3. Dosen spesialis konsultan dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor dapat menjadi Pembimbing Utama atau Penguji Tugas Akhir.
  4. Pembimbing pendamping bergelar S3 atau spesialis konsultan.
  5. Jumlah pembimbing diatur dalam SK Rektor terkait Pendidikan pascasarjana dan dapat terdiri dari minimal 1 (satu) orang pembimbing utama saja.
  6. Penentuan Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping Tugas Akhir dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan topik penelitian mahasiswa.
  7. Mahasiswa yang akan menulis proposal dapat melakukan konsultasi dengan Ketua Minat untuk menentukan dosen Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping dan Penguji.
  8. 8. Ketua Penguji Seminar Proposal, Seminar Hasil dan ujian tugas akhir di tentukan oleh Program Studi.
  9. Kaprodi, Sekprodi dan Ketua Minat dapat menjadi ketua penguji pada saat seminar. Ketua minat yang berhalangan dapat mewakilkan kepada 1 orang dosen dari minat yang bersangkutan.