
A. PEMBERIAN GELAR PENDIDIKAN
- Gelar Master of Biomedical Science (M.Biomed) hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan dan lulus ujian semua mata kuliah dan tugas akhir persyaratan Magister.
- Bagi yang telah menyelesaikan seluruh perkuliahan dan dinyatakan lulus tetapi tidak dapat menyelesaikan/lulus ujian tugas akhir, pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM akan memberikan Sertifikat Selesai Teori.
B. PERATURAN TAMBAHAN MAHASISWA
- Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM wajib mentaati peraturan-peraturan tambahan yang ada di masing-masing minat utama.
- Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM harus mematuhi etika dan norma akademik yang telah ditentukan oleh Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan maupun Universitas Gadjah Mada.