Registrasi Ulang

Mahasiswa Baru

Ketentuan dan Prosedur registrasi untuk ditetapkan sebagai Mahasiswa UGM:

A. Mengisi Biodata dan Mengunggah Dokumen

  1. Calon mahasiswa melengkapi biodata secara daring melalui laman: https://simaster.ugm.ac.id/ (klik tombol Registrasi) sesuai dengan waktu yang terlampir pada surat keterangan diterima;
  2.  Mengunggah hasil pemindaian (scan) Kartu Perlindungan Kesehatan (Jartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya);
  3.  Memberikan persetujuan terhadap pernyataan kesediaan menaati peraturan akademik dan tata perilaku mahasiswa UGM.
 
B. Membayar Biaya Pendidikan
Membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan Keputusan Rektor yang berlaku melalui teller di kantor cabang/ATM/internet banking/SMS banking/mobile banking bank mitra UGM di seluruh Indonesia (waktu pembayaran paling lambat sesuai dengan info di akun registrasi). Petunjuk pembayaran UKT dapat dilihat pada tahap Hasil Verifikasi, Penetapan dan Pembayaran UKT di akun registrasi masing-masing.
 
C. Mengunduh Bukti Registrasi
  1. Calon mahasiswa yang telah melakukan ketentuan poin A dan B, dapat mengunduh dan mencetak bukti registrasi melalui akun registrasi masing-masing dan disampaikan ke Program Studi.
  2. Mahasiswa melaporkan diri ke Program Studi untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

 

Mahasiswa Lama

Mahasiswa lama diharuskan untuk mendaftar ulang setiap semester dengan syarat dan ketentuan berikut:

  1. Pendaftaran ulang dimulai pada bulan Juli untuk semester ganjil dan akhir Januari untuk semester genap sampai setidaknya 2 minggu sebelum perkuliahan dimulai.
  2. Pendaftaran ulang dilakukan di sekretariat program studi dengan menunjukkan bukti pembayaran UKT.
  3. Jika mahasiswa tidak terdaftar ulang, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan akademik selama semester itu.
  4. Jika selama 2 (dua) semester berturut-turut mahasiswa tidak mendaftar ulang maka kelanjutan studi mahasiswa yang bersangkutan akan dievaluasi oleh program studi.