Persyaratan

Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat ijin sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Calon yang dapat diterima di Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM adalah sebagai berikut :

  1. Berijazah sarjana strata 1 (S1) bidang ilmu yang sesuai atau berkaitan dengan minat yang akan diikuti, atau dimungkinkan adanya multiple entries bagi program studi tertentu, seperti kedokteran, kedokteran gigi, kedokteran  hewan, kebidanan,  biologi,  fisioterapi, farmasi,  gizi,  MIPA ,  pendidikan biologi, keperawatan, kesehatan masyarakat dan teknologi pertanian.
  2. Mempunyai kemampuan akademik yang cukup, dan dipandang mampu untuk menempuh pendidikan S2 berdasarkan seleksi yang ditentukan oleh program studi.
  3. Transkrip nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif pada program S1 atau setara, dengan kriteria sebgai berikut:
    a. ≥2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
    b. ≥2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar luusan program studi terakreditasi B, atau;
    c. ≥3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
  4. Sertifikat akreditasi program studi pada program S1 saat ini atau setara, dibuktikan dengan hasil pemindaian sertifikat akreditasi atau print screen akreditasi dari laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/LAM-PTKes yang masih berlaku. Untuk pendaftar lulusan luar negeri harus mempunyai surat keputusan penyetaraan ijazah dari KEMDIKBUD sebagai pengganti sertifikat akreditasi.
  5. Mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) orang, yaitu dosen pada waktu kuliah jenjang sebelumnya, sedapat mungkin Dosen Pembimbing Akademik atau orang lain yang dianggap berwenang memberikan rekomendasi seperti atasan calon tempat bekerja.
  6. Mengajukan proyeksi keinginan yang berisi antara lain:
    a. Alasan mengikuti pendidikan S2 dan program studi yang dipilih,
    b. Harapan yang diinginkan dari pendidikan S2
    c. Rencana yang akan dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan S2
  7. Mampu berbahasa Inggris, ditunjukkan dengan sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku (maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat). Ketentuan minimal skor sebagai berikut: AcEPT UGM dengan minimal skor 158 / TOEP PLTI minimal skor 27 / IELTS minimal skor 4.0 / Internet-Based (iBT) TOEFL minimal skor 30 / Institusional Testing Program (ITP) TOEFL minimal skor 400. Untuk ketentuan nilai TPA minimal 450 atau PAPs UGM dengan skor minimal 450.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Program Studi Magister Ilmu Biomedik.