Perkuliahan, KRS, dan KHS

1. Perkuliahan

  • Sistem penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yakni suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan organisasi program.
  • Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu selama 1 (satu) jam kuliah atau 2 (dua) jam praktikum, atau 4 (empat) jam kerja lapangan masing-masing disertai sekitar 1-2 (satu hingga dua jam) kegiatan terstruktur dan sekitar 1 (satu) hingga dua jam kegiatan mandiri.
  • Semester adalah unit waktu aktivitas yang terdiri dari 16 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.
  • Untuk menghadiri kuliah dan kegiatan akademik lainnya, siswa harus mengisi Rencana Studi (KRS) yang telah disetujui oleh Penasehat Akademik mereka.
  • Jumlah perkuliahan untuk setiap kursus dalam 1 (satu) semester per 1 kredit adalah sebanyak 14-16 jam tatap muka.
  • Untuk siswa semester kedua atau lebih, jumlah kredit yang dapat diambil di setiap semester didasarkan pada prestasi dari semester sebelumnya.

Mata kuliah yang ditawarkan:

2. Kartu Rencana Studi (KRS)

Prosedur pengisian KRS ditentukan sebagai berikut:

  • Pengisian KRS dilakukan satu sampai dua minggu sebelum kegiatan akademik di setiap semester dimulai.
  • KRS dinyatakan valid jika orang yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti pendaftaran ulang.
  • KRS dibuat dalam tiga salinan yang ditandatangani oleh penasihat akademis, satu untuk siswa, satu untuk penasihat akademis, dan satu untuk manajemen,
  • Mengubah mata kuliah yang diambil dalam satu semester dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah perkuliahan dimulai. Menurunkan jumlah kredit yang diambil dalam satu semester dapat dilakukan sebelum ujian pertama diadakan. Mengubah konten KRS hanya dimungkinkan dengan persetujuan penasihat akademis.


3. Kartu Hasil Studi (KHS)

  • Kartu Hasil Studi (KHS) menunjukkan nilai mata kuliah yang diperoleh pada semester sebelumnya. Pengisian KHS dilakukan oleh manajemen, dengan nilai yang diperoleh dari dosen.
  • Mahasiswa diminta untuk menandatangani daftar hadir setiap kali mereka menghadiri kursus, dan begitu juga para dosen.
  • Ketika ujian akhir semester dimulai, manajemen memeriksa daftar kehadiran siswa untuk menentukan apakah atau tidak seorang mahasiswa dapat mengikuti ujian dalam kursus yang relevan. Mahasiswa harus menghadiri setidaknya 75% dari kuliah yang diberikan.