Ketentuan Lain

A. PEMBERIAN GELAR PENDIDIKAN

  1. Gelar Magister Ilmu Biomedik (M.Biomed) hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan dan lulus ujian semua mata kuliah dan tesis persyaratan Magister.
  2. Bagi yang telah menyelesaikan seluruh perkuliahan dan dinyatakan lulus tetapi tidak dapat menyelesaikan/lulus ujian tesis, Pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM akan memberikan sertifikat selesai teori.
 

B. PERATURAN TAMBAHAN MAHASISWA

  1. Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM wajib mentaati peraturan-peraturan tambahan yang ada di masing-masing minat utama.
  2. Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM harus mematuhi etika dan norma akademik yang telah ditentukan oleh Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan maupun Universitas Gadjah Mada.