Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM mewajibkan mahasiswanya untuk melakukan penelitian tugas akhir sebagai salah satu syarat kelulusan akademik. Tata cara pengajuan tugas akhir dimulai dari 1) pengajuan proposal penelitian; 2) seminar proposal penelitian; 3) pelaksanaan penelitian; 4) seminar hasil penelitian; 5) ujian tugas akhir dan 6) publikasi hasil penelitian. tugas akhir mempunyai:
A. KETENTUAN UMUM TUGAS AKHIR
- Tugas akhir dapat berupa tesis, prototipe, atau proyek yang mempunyai bobot 12 sks dengan rincian seminar 1 (seminar proposal) 1 sks, seminar II (seminar hasil atau diseminasi) 1 sks, penelitian dan ujian akhir 10 sks.
- Berbagai bentuk tugas akhir harus ada muatan penelitian.
- Mahasiswa tetap melakukan seminar proposal, seminar hasil atau diseminasi dan ujian pendadaran untuk semua jenis tugas akhir.
- Penilaian tugas akhir mahasiswa program magister minimal terdiri atas: a) Komponen perancangan tugas akhir atau proposal; b) Ujian hasil tugas akhir; dan c) Diseminasi/publikasi tugas akhir.
- Tugas akhir didiseminasikan kepada masyarakat akademik dan/atau secara langsung kepada masyarakat luas dalam bentuk publikasi ilmiah, pameran, dan/atau presentasi pada pertemuan berskala nasional atau internasional.
- Publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang telah diterima (accepted) minimal dalam jurnal nasional terakreditasi pada peringkat SINTA 1 atau SINTA 2, mendapat nilai A untuk komponen diseminasi/publikasi tugas akhir; dan
- Dalam hal Mahasiswa tidak menyusun publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka komponen diseminasi/publikasi tugas akhir dinilai menggunakan kriteria dan metode yang ditentukan oleh Program Studi dan dimungkinkan mendapatkan nilai A apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
- Publikasi ilmiah yang telah diterima (accepted) dalam bentuk selain tesis tetap harus menyertakan metode penelitian.
- Mahasiswa yang tidak melakukan publikasi dalam tugas akhirnya membuat tugas akhir dengan format tesis penelitian yang sudah ada di prodi.
- Mahasiswa yang akan melakukan publikasi dalam tugas akhirnya, aturan penulisan tugas akhir terdiri dari: a) Bagian I berupa latar belakang, tujuan, referensi (tinjauan pustaka, hipotesis, kerangka konsep, dan kerangka teori) yang ditulis sesuai dengan format prodi; b) Bagian II berupa metode, hasil penelitian dan diskusi yang ditulis berdasarkan format jurnal yang akan digunakan atau disubmit.
- Penulisan naskah proposal tugas akhir harus meliputi latar belakang, tujuan, referensi (tinjauan pustaka, hipotesis, kerangka konsep, dan kerangka teori) dan metode penelitian yang ditulis sesuai dengan format prodi.
- Penyusunan dan judul naskah tesis berbeda dengan naskah publikasi (manuskrip).
- Aturan penulisan dalam publikasi disesuaiakan dengan target jurnal publikasi.
B. PENILAIAN TUGAS AKHIR
Penilaian tugas akhir terdiri dari komponen perancangan tugas akhir atau proposal, Ujian hasil tugas akhir dan diseminasi/publikasi tugas akhir
- Penilaian perancangan tugas akhir dilakukan dalam bentuk seminar 1/seminar proposal yang berbobot 1 sks.
- Diseminasi atau publikasi tugas akhir dilakukan dalam bentuk seminar II dan atau publikasi ilmiah sampai tahap diterima dengan bobot 1 sks. Apabila Mahasiswa sudah diterima (accepted) di jurnal SINTA 1 dan 2 maka otomatis akan mendapatkan nilai A. Sedangkan Mahasiswa yang belum publikasi akan melakukan ujian seminar hasil dalam bentuk seminar II.
- Diseminasi mempunyai bobot sebesar 30% dalam penilaian tugas akhir. Komponen diseminasi dapat berbeda bentuk dan memiliki nilai maksimal yang berbeda. Bentuk diseminasi dapat berupa: a) a. Seminar hasil atau publikasi ilmiah di jurnal dengan SINTA 3-4 atau jurnal nonSINTA dapat dinilai dengan nilai maksimal 85; b) Presentasi Oral/poster dapat dinilai dengan kisaran 75 – 85; c) Publikasi ilmiah (Accepted) di jurnal dengan di SINTA 1 atau 2 dapat dinilai berkisar 85 – 95; d) Accepted di jurnal Internasional bereputasi (indexed, non-predatory journals sesuai aturan UGM) 90 – 100.
- Pendadaran dengan bobot sebesar 70%.
Nilai tugas akhir adalah gabungan dari kedua poin diatas.
C. PENGAJUAN PROPOSAL TESIS
- Sebelum melakukan penelitian tesis, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM wajib menyusun proposal penelitian tesis.
- Proposal penelitian yang disusun oleh mahasiswa harus direncanakan secara konseptual bersama dosen pembimbing tesis.
- Ketua Minat berkewajiban untuk menyelaraskan minat mahasiswa dengan keahlian yang dimiliki calon dosen pembimbing.
- Setiap hasil diskusi dalam tahap penyusunan proposal penelitian harus disepakati oleh mahasiswa dan dosen pembimbing tesis.
D. SEMINAR PROPOSAL PENELITIAN
- Proposal penelitian tesis mahasiswa yang telah lolos seminar proposal di tingkat minat, disahkan oleh dosen pembimbing tesis untuk kemudian diseminarkan dan dipertahankan di tingkat program studi sebelum penelitian dilaksanakan.
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan kelaikan etik setelah lolos seminar proposal di tingkat minat.
- Satu minggu sebelum seminar dilaksanakan mahasiswa harus menyerahkan naskah proposal penelitian yang telah dijilid (sebanyak yang diperlukan) ke pengelola program studi dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan program studi.
- Seminar proposal dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penguji (terdiri dari ketua dan anggota) dan mahasiswa. Anggota Tim Penguji terdiri dari Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping, dan dosen pakar yang relevan di bidangnya.
- Hasil seminar proposal mahasiswa dapat dinyatakan lulus, lulus dengan perbaikan, atau tidak lulus.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus seminar proposal tanpa perbaikan proposal dapat langsung melakukan penelitian, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan harus memperbaiki proposal penelitian berdasarkan masukan-masukan yang diterima.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus seminar proposal harus mengulang seminar.
- Berita acara pelaksanaan seminar proposal dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Tim Penguji ke pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.
- Proposal penelitian dapat berubah. Konsekuensi dari perubahan proposal penelitian dapat berupa: 1) dilakukan seminar proposal kembali apabila terjadi perubahan substansi penelitian sebelum dilakukan penelitian; 2) pembimbing cukup melaporkan perubahan proposal apabila hanya dilakukan perubahan judul penelitian sebelum dilaksanakan penelitian; 3) dilakukan justifikasi pada saat seminar hasil apabila perubahan dilakukan pada saat penelitian berlangsung.
E. PELAKSANAAN PENELITIAN
- Penelitian hanya dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari dosen pembimbing dan diketahui oleh pengelola program studi.
- Sebelum penelitian dimulai, dosen pembimbing dan mahasiswa yang dibimbing harus membuat kesepakatan-kesepakatan yang disetujui bersama seperti susunan nama penulis dalam publikasi, paten, dan sebagainya.
- Penelitian mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM dapat dilaksanakan di laboratorium atau institusi di dalam maupun di luar Universitas Gadjah Mada.
- Mahasiswa diwajibkan menyelesaikan penelitian dan penulisan tesis dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa diwajibkan membuat buku catatan (log book) dan menulis setiap kegiatan penelitian yang dilakukan dalam buku catatan.
- Mahasiswa diwajibkan melaporkan setiap kemajuan pelaksanaan penelitian kepada dosen pembimbing.
F. SEMINAR HASIL PENELITIAN
- Mahasiswa dapat melakukan seminar hasil sebagai bentuk diseminasi.
- Seminar hasil penelitian harus dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan penelitian.
- Jarak minimal antara pelaksanaan seminar proposal sampai pelaksanaan seminar hasil penelitian adalah 3 bulan.
- Sebelum melaksanakan seminar hasil penelitian mahasiswa harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan seperti 1) lulus TOEFL dengan nilai minimal 450; 2) sudah melaksanakan pendaftaran ulang semester berjalan; 3) persyaratan lain yang telah ditetapkan Program Studi.
- Satu minggu sebelum seminar hasil penelitian dilaksanakan, mahasiswa harus menyerahkan naskah proposal penelitian yang telah dijilid (sebanyak yang diperlukan) ke pengelola Program Studi.
- Seminar hasil penelitian dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penguji (terdiri dari ketua dan anggota) dan mahasiswa. Anggota terdiri dari Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping, dan dosen pakar yang relevan di bidangnya.
- Seminar hasil penelitian dilaksanakan selama 1,5 (satu setengah) jam penuh dan hasil penilaian dalam seminar hasil berupa mahasiswa dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus seminar hasil tanpa perbaikan hasil penelitian dapat melanjutkan ke ujian tugas akhir, sedangkan mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan harus memperbaiki tugas akhir berdasarkan masukan-masukan yang diterima.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus seminar hasil harus mengulang seminar.
- Berita acara pelaksanaan seminar proposal dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Tim Penguji ke pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.
- Naskah baik untuk seminar proposal, seminar hasil dan pendadaran diberikan paling lambat 3 hari sebelum ujian.
G. UJIAN TUGAS AKHIR
- Ujian tugas akhir dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan seminar hasil penelitian atau bentuk diseminasi lain yang diperkenankan dan memperbaiki tugas akhir berdasarkan masukan-masukan pada saat diselenggarakan seminar hasil apabila ada.
- Ujian tugas akhir dilaksanakan setelah naskah tugas akhir dan naskah publikasi mendapatkan pengesahan dari pembimbing tesis.
- Tiga hari sebelum ujian tugas akhir dilaksanakan, mahasiswa harus menyerahkan naskah tugas akhir yang telah dijilid (sebanyak yang diperlukan) ke pengelola Program Studi.
- Ujian tugas akhir dilakukan secara tertutup dihadapan Tim Penguji terdiri dari ketua dan anggota dengan susunan yang diupayakan sama dengan susunan Tim Penguji seminar hasil penelitian.
- Tim Penguji tugas akhir ditetapkan oleh Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.
- Ujian tugas akhir dilaksanakan selama 1,5 (satu setengah) jam penuh.
- Penilaian terhadap tugas akhir didasarkan pada kualitas naskah tugas akhir dan presentasi mahasiswa pada waktu mempertahankan tugas akhir di hadapan Tim Penguji. Aspek-aspek penilaian kedua hal di atas, adalah sebagai berikut: a) Kualitas tugas akhir yang meliputi: materi, metodologi, hasil dan pembahasannya, sistematika penulisan dan bahasa; b) Penampilan waktu ujian yang mencakup penguasaan materi dan penguasaan metodologi.
- Hasil penilaian tugas akhir dinyatakan dengan lulus tanpa perbaikan, lulus dengan perbaikan, atau tidak lulus.
- Nilai akhir ujian tugas akhir diwujudkan dengan nilai huruf antara A sampai dengan D. Nilai C dan D dapat diperbaiki satu kali dan nilai ujian ulangan tidak dapat lebih dari A/B.
- Hasil dan nilai ujian tugas akhir dapat diberitahukan oleh ketua Tim Penguji langsung pada mahasiswa setelah selesai mengikuti ujian.
- Berita acara pelaksanaan ujian tugas akhir dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Tim Penguji ke pengelola Program Studi Magister Ilmu Biomedik FK-KMK UGM.
- Batas waktu perbaikan tugas akhir (apabila ada perbaikan) paling lama 3 bulan sejak ujian tugas akhir dilaksanakan. Apabila dalam waktu 3 bulan perbaikan tugas akhir belum selesai, mahasiswa diwajibkan menempuh ujian tugas akhir lagi.
- Naskah tugas akhir dianggap sah setelah ditandatangani oleh semua anggota Tim Penguji dan telah disahkan oleh pengelola Program Studi. Dua naskah tugas akhir yang telah disahkan diserahkan olehmahasiswa kepada Subbagian Akademik Program Pascasarjana FK-KMK UGM sebagai syarat yudisium dan wisuda.
- Mahasiswa wajib menyerahkan undangan dan naskah ke penguji maksimal 3 hari sebelum hari pelaksanaan ujian.