
PEMBIMBING AKADEMIK
- Dosen pembimbing akademik ditetapkan oleh pengelola Program Studi.
- Dosen pembimbing akademik ditetapkan pada semester 1 yang berasal dari minat atau lintas minat.
- Dosen pembimbing akademik melakukan pertemuan dengan mahasiswa paling sedikit satu kali dalam satu semester.
- Pembimbing akademik bertugas membimbing kegiatan akademik mahasiswa, beban studi dan membantu permasalahan akademik mahasiswa.
PEMBIMBINGAN TUGAS AKHIR
- Dosen pembimbing utama berasal dari UGM.
- Pembimbing Utama dan Penguji Tugas Akhir adalah dosen bergelar S3 dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor.
- Dosen spesialis konsultan dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor dapat menjadi Pembimbing Utama atau Penguji Tugas Akhir.
- Pembimbing pendamping bergelar S3 atau spesialis konsultan.
- Jumlah pembimbing diatur dalam SK Rektor terkait Pendidikan pascasarjana dan dapat terdiri dari minimal 1 (satu) orang pembimbing utama saja.
- Penentuan Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping Tugas Akhir dilakukan berdasarkan kesesuaian dengan topik penelitian mahasiswa.
- Mahasiswa yang akan menulis proposal dapat melakukan konsultasi dengan Ketua Minat untuk menentukan dosen Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping dan Penguji.
- 8. Ketua Penguji Seminar Proposal, Seminar Hasil dan ujian tugas akhir di tentukan oleh Program Studi.
- Kaprodi, Sekprodi dan Ketua Minat dapat menjadi ketua penguji pada saat seminar. Ketua minat yang berhalangan dapat mewakilkan kepada 1 orang dosen dari minat yang bersangkutan.